Sabtu, 14 Maret 2015

JIKA MANUSIA MAMPU MENIKAH DENGAN JIN,APA HUKUMNYA ?

JIKA MANUSIA MAMPU MENIKAH DENGAN JIN, APA HUKUMNYA ?
ilustrasi gambar @nuswantara com
ILUSTASI

NUSWANTARA COM -
Di masyarakat tertentu masih sering kita dengan adanya hubungan manusia dengan mahluk gaib lain ciptaan Tuhan. Hubungan itu bisa saja menguntungkan atau malah merugikan bagi manusia itu sendiri.

Tak asing di telinga kita ada manusia yang minta bantuan mahluk gaib jenis setan untuk mencari kekayaan dengan singkat dengan cara pesugihan, ada pula kejadian gaib, seperti di sunat jin, termasuk menikah dengan jin. Bagaimana bisa manusia menikah dengan jin? hukumnya apa jika itu terjadi?
Mengenai pernikahan manusia dengan jin sebenarnya bukan soal baru, pernah kita mendengar cerita pernikahan manusia dan jin, tak masuk akal karena dua mahluk itu berbeda alam,meski keduanya hidup berdampingan.
Para ulama sebenarnya jauh-jauh hari sudah membincangkan tentang pernikahan manusia dengan jin, bahkan sampai ada yang mempuyai anak dari hasil pernikahan tersebut. Dan mayoritas ulama memakruhkan pernikahan jenis itu.
Ada beberapa kajian seperti oleh Ibnu Taimiyah yang memandang pernikahan itu makruh jika dilakukan sebagaimana disebut dalam Ibnu Taimiyah, Majmu’ al-Fatwa, Mesir-Dar al-Wafa', cet ke-3, 1426 H/2005 M, juz, 19, h. 39.
Bahwa merasukinya jin pada manusia bisa jadi karena dorongan syahwat, hawa nafsu, atau jatuh cinta sebagaimana yang terjadi antara manusia dengan manusia lainnya. Dan terkadang antara manusia dengan jin terjadi pernikahan sampai melahirkan anak. Hal ini banyak terjadi dan sudah diketahui secara umum. Sungguh, para ulama telah menyebutkan hal tersebut dan membicarakannya. Dan mayoritas ulama memakruhkan pernikahan (manusia) dengan jin
Di antara barisan para pakar hukum Islam yang memakruhkan pernikahan manusia dengan jin adalah imam Malik pendiri madzhab maliki. Alasannya adalah adanya kekhawatiran nanti kalau ada perempuan hamil akibat melakukan zina bisa saja mengaku bahwa ia dihamili jin.
Dan terdapat riwayat dari imam Malik ra bahwa beliau membolehkan pernikahan manusia dengan jin, akan tetapi beliau memakruhkannya karena (khawatir) perempuan-perempuan yang hamil sebab zina mengaku-aku bahwa kehamilannya itu dari jin” (Lihat Ibnu Hajar al-Haitsami, al-Fatawi al-Haditsiyyah, Bairut-Dar al-Fikr, tt, h. 50)
Di kalangan madzhab syafii sendiri juga terjadi perselisihan pendapat. Ada yang memperbolehkan, dan ada yang tidak. Di antara pendapat yang tidak memperbolehkan pernikahan manusia dengan jin adalah al-Bariji dan Ibnu Yunus.
Alasan yang dikemukakan adalah adanya perbedaan jenis antara bangsa manusia dan jin. Ini artinya manusia hanya boleh menikah dengan manusia. Hal ini didasarkan atas firman Allah swt berikut ini; “Allah menjadikan bagi kamu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri” (Q.S. An-Nahl [16]: 72)
“Ibnu Yunus berpendapat bahwa di antara yang menjadi penghalang pernikahan adalah perbedaan jenis. Karenanya maka tidak boleh bangsa manusia menikah dengan bangsa jin. Dan pendapat inilah yang difatwakan al-Bariji karena didasarkan kepada firman Allah SWT.
‘Allah menjadikan bagi kamu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri’ (Q.S. An-Nahl [16]: 72]” (Lihat Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib Syarhu Raudl ath-Thalib, Bairut-Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, cet ke-1, 1422 H/2000 M, juz, 3, h. 162)
Dari penjelasan di atas setidaknya dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam soal pernikahan manusia dengan jin ternyata terjadi perbedaan di antara para ulama. Akan tetapi lebih kuat pendapat yang tidak memperbolehkan pernikahan tersebut.
Pertimbangan lain; tidak memperbolehkan di samping alasan yang dikemukakan oleh ulama di atas adalah, ketiadaan aturan teknis yang memadai yang menjelaskan mengenai pernikahan manusia dengan jin. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar